di Bawah Rp 60 Juta
Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, wajib lapor SPT Tahunan. Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.
Cara lapor SPT Tahunan 1770SS secara online sebagai berikut:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id dengan memilih LOGIN , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih Buat SPT.
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

0 komentar:
Posting Komentar